Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Fajar dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis ini pun di luar dugaan Fajar dan tim kuasa hukumnya, Boy Sulimas.
"Kalau menurut kami sih tidak adil lah. Jadi kalau menurut saya sih masih terlalu berat lah untuk dua tahun ini, karena jujur Fajar juga sudah katakan dari awal dia refleks saja waktu itu," kata Boy Sulimas, Senin (13/9/2021).
Kasus ini bermulai ketika Yuyun menikah dengan Fajar pada 2019. Selama menikah, bintang sinetron Jin dan Jun itu rupanya sering mendapat tindakan kekerasan. Tak hanya Yuyun, anak dari pernikahan Yuyun terdahulu juga sering menjadi sasaran kemarahan Fajar.
Puncaknya ketika anak Yuyun yang berinisial H mencoba melerai pertengkaran orangtuanya. H sudah tak tahan lagi melihat Yuyun dipukuli Fajar. Anak berusia 14 tahun itu berusaha melindungi sang ibunda. Namun, Fajar justru memukul anak sambungnya itu.
Fajar menganiaya anak Yuyun dengan memukul bagian mata dan dagu. Tangan H juga ditangkap dan dibenturkan ke meja oleh Fajar hingga terjadi difraksi di tulang tangan anak remaja itu. Yuyun kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Meski keberatan dengan vonis hakim, Boy Sulimas belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. Dia masih ingin berkonsultasi dengan Fajar terlebih dulu.
"Jadi kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita Fajar apakah akan mengajukan banding. Kan waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News