"(Merekam video) untuk dokumentasi pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Setelah merekam video hubungan intim itu, Gisel kemudian mengirimkannya kepada pria yang akrab disapa Nobu tersebut. Kepada polisi, Gisel mengaku merekam video itu bersama Nobu di sebuah hotel pada tahun 2017.
"Dia (Gisel) mengirim ke handphone MYD. Dia kirim ke Airdrop tapi untuk konsumsi pribadi," ucapnya.
Kini polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Gisel dan Nobu. Polisi sebelumnya sudah menangkap dua orang yang menjadi penyebar video syur itu di media sosial.
Yusri menyebut Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keduanya akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News