"Semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya," ujar Jerinx dikutip dari kanal YouTube Radar Bali.
"Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal," tambahnya.
Pria yang menikahi wanita bernama Nora Alexandra ini memandangi ibunya. Ia berharap disidang selanjutnya hakim dapat menjatuhi vonis seadil-adilnya untuk Jerinx.
"Jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," tuturnya.
Sementara itu, ia yakin bahwa pihaknya telah membongkar sejumlah kelemahan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik di dalam ruang sidang.
"Salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH (penasihat hukum) saya ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ucapnya.
Ia mengatakan, apa yang disampaikan ketika penyidikan dengan di sidang terdapat statement yang berbeda dari pihak JPU. Menurutnya, alasan JPU untuk menuntut dirinya dijatuhi tiga tahun penjara berdasarkan pada pernyataan ahli bahasa yang diyakininya telah dimanipulasi.
Sementara itu, keputusan untuk kasus ujaran kebencian terkait pernyataan IDI Kacung WHO oleh Jerinx, belum berakhir. Jerinx akan melanjutkan sidang pada Kamis, 19 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News