"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, apakah diterima atau tidak pengajuannya ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (20/1/2022).
Sembari menunggu asesmen dari BNN, Fico dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Meski pemintaan rehabilitasinya dikabulkan, Mukti memastikan kasus hukumnya tetap berjalan.
"Dia di RSKO sementara, masih nunggu TAT dulu dari BNN," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu pemasok narkoba untuk pria 27 tahun tersebut. Fico sendiri diketahui membeli narkoba jenis tembakau sintesis melalui daring.
"Belum ditangkap. Pengedarnya masih kami dalami," ucap Mukti.
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 18:15 WIB. Dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News