"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu klip jenis sabu-sabu, brutonya 0,78 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kemudian, satu buah bong atau alat isap sabu-sabu," tambahnya.
Barang bukti tersebut didapatkan berdasarkan hasil penggeledahan rumah Nia yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tepatnya, pada pukul 15.00 WIB, Rabu, 7 Juli 2021.
Kini, Nia, Ardi, dan ZN selaku sopir mereka, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, Yusri menekankan bahwa kasus ini belum selesai, karena pihaknya masih mendalami berapa lama Nia dan Ardi mengonsumsi barang haram itu.
"Kami kenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini masih awal karena kami masih baru saja," pungkas Yusri.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada tanggapan dari keluarga konglomerat itu. Meskipun, nama mereka telah menjadi perbincangan publik bahkan dihujat di media sosial.
Nia Ramadhani sendiri menjajaki karier di industri hiburan Tanah Air sejak tahun 1995. Nia kecil menjadi penari latar untuk lagu anak "Jangan Marah" milik Trio Kwek Kwek.
Nia melanjutkan kariernya ke dunia seni peran dalam sinetron Saras 008. Namanya melambung tinggi ketika Nia sukses memerankan karakter antagonis dalam sinetron Bawang Merah Bawang Putih.
Nama Nia semakin menarik perhatian publik setelah sah menjadi istri keturunan konglomerat, Ardi Bakrie, saat usianya 19 tahun. Hingga kini, pernikahan mereka dikaruniai tiga buah hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News