Tentu hal ini membuat pihak Jessica bahagia atas keputusan tersebut. "Sesuai dengan pertimbangan hukum, terkait dengan kadaluarsa, gugatan telah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian dari apa yang sudah disampaikan, sesuai dengan ketentuan hukum, dan gugatannya lewati jangka waktu, gugatan tergugat dinyatakan ditolak," ungkap kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, saat ditemui di PTUN Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Namun pihak kuasa hukum Jessica mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tetap membuat pihaknya terus berjuang hingga akhir keputusan dari Pengadilan Negeri nanti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam PTUN ini hanya administratif dengan pernikahan tersebut. Sehingga dengan demikian, perjuangan belum selesai. Kita akan masih berjuang di PN," ujar Brian.
Usai kemenangannya di PTUN, bagi Jessica yang terpenting ialah status Ludwig sebagai ayah yang sah untuk anaknya, El. Jessica tidak menuntut apapun. "Dalam arti status yang diakui oleh hukum, bahwa Ludwig adalah ayahnya El. Untuk hal memberikan perhatian, kasih sayang, nafkah, itu hal yang beda," ungkap Brian.
(AWP)