"Istrinya ada di kamar. Apakah dia mengetahui jika suaminya memakai, kami masih dalami dan menyelidikinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta,
Selasa (6/15/2015).
Hando menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada penggunaan narkoba di Jalan Camar Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Selanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek tempat kejadian. Lalu, Fariz RM bersama istri digelandang ke kantor polisi.
Pada penangakapan tersebut, polisi menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja, dan alat hisap (bong).
Berdasarkan hasil tes urine, Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Dengan demikian, Fariz berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News