Namun keluarga dan kuasa hukum Fariz menganggap keputusan tersebut tidak sesuai. Mereka berharap, Fariz RM tetap berada di panti rehabilitasi, karena dia berstatus sebagai korban. Bukan pengedar.
Tim kuasa hukum juga sudah melakukan berbagai cara agar kliennya tetap berada di tempat rehabilitasi. Namun sayang, upaya tersebut kandas.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015, pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa heroin, ganja, bong, alumunium foil dan korek.
Setelah penangkapan, dia berstatus tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan ditahan di pusat rehabilitasi narkoba Natura di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News