Jessica selaku tergugat hadir ditemani kuasa hukum Lidya Wongso dan Bian Praneda. Sementara, Ludwig absen. Pria keturuan Raja Jerman itu hanya diwakili pengacara Harvadi Muhammad Iqbal.
"Kita mengikuti jadwal dari mediator sesuai mediasi, minggu lalu, bahwa akan melakukan mediasi hari ini. Teknisnya bagaimana, kita lihat nanti," tutur Harvady M Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Baik Jessica maupun Ludwig tampaknya sama-sama keras hati. Selama masa persidangan, belum pernah sekalipun Jessica dan pihak Ludwig melakukan mediasi di luar pengadilan.
"Belum ada pertemuan. Kita hanya mengikuti mediasi dari pengadilan saja," imbuhnya.
Gugatan pembatalan nikah itu telah didaftarkan Ludwig pada Senin, 13 Oktober 2014, dengan nomor perkara 586/PDT.G/2014/PN. Sidang perdana pembatalan pernikah telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2014.
Sejak sidang perdana hingga hari ini, tak sekalipun Ludwig menampakkan batang hidungnya di pengadilan. Dia hanya diwakili kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News