Ikatan alumni Universitas Bung Karno memberikan somasi kepada Syakir Daulay terkait dengan video promosi yang diunggahnya. Konsep video tersebut dianggap telah melecehkan teks proklamasi.
Ketua Jaringan Alumni mahasiswa UBK, Arifin Zainal menjelaskan bahwa akan melakukan somasi secara terbuka. Somasi tersebut dilakukan bersama Pengurus Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat hukum Islam Indonesia (PPIPHI).
"Kami Alumni mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), bersama beberapa Pengurus Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat hukum Islam Indonesia (PPIPHI), akan somasi terbuka saudara Syakir Daulay," jelas Arifin Zainal.
Bahkan rencananya Syakir Daulay akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap teks proklamasi.
Dalam video promosi itu, terlihat Syakir Daulay seperti sedang memparodikan suasana pembacaan teks proklamasi. Kemudian Syakir membacakan teks proklamasi dengan isi yang telah diubah sesuai dengan kebutuhan promosi.
"Kami jomblo-jomblo bangsa Indonesia menyatakeun, keprihatinan kami terhadap perfilman Indonesia. Hal-hal mengenai film percintaan dan perhororan membuat kami semakin kesepian karena tidak ada yang mau diajak jalan," ucap Syakir, dikutip dari akun Instagram @syakirdaulay, Kamis, 31 Agustus 2023.
"Maka dari itu, kami, jomblo-jomblo bangsa Indonesia menyatakeun, akan merilis film yang berperikejombloan. Hal-hal mengenai judul film, penayangan, dan lain-lain, akan kami nyatakeun dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," lanjut Syakir.
Netizen yang melihat video promosi itu ikut berkomentar. Tidak sedikit komentar negatif yang ada ditinggalkan dalam kolom komentar.
"Bercandaan tentang proklamasi gak ada lucu-lucunya sama sekali. Norak iya deh," tulis @syamelia.18.
"Mungkin gak layak kalau proklamasi dijadikan bahan bercandaan seperti itu," tulis @muhammad_syaiq.
"Garing sumpah," tulis @nralisaefudin.
(Rafi Alvirtyantoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id