Gisel (Foto: instagram)
Gisel (Foto: instagram)

Jadi Tersangka dan Terbukti Bohong, Pelapor Desak Gisel Minta Maaf

Elang Riki Yanuar • 31 Desember 2020 09:00
Jakarta: Pitra Romadoni, orang yang melaporkan video syur memuji langkah kepolisian yang menetapkan status tersangka baru yaitu Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Peran Gisel dan MYD terungkap sebagai pelaku yang melakukan hubungan intim di video viral tersebut.
 
Polisi sebelumnya sudah menangkap dan menahan dua pelaku penyebaran video porno Gisel di media sosial. Menurut Pitra, kepolisian sejak awal memang serius menindaklanjuti laporannya.
 
"Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya.

Setelah mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini meminta Gisel dan MYD untuk meminta maaf. Pasalnya, video keduanya dianggap meresahkan masyarakat.
 
"Sebaiknya saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila. Maka dari itu ya kami mengimbau untuk yang terakhir kalinya agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat heboh dan gaduh di tengah-tengah masyarakat kita," katanya.  
 
Gisel sebelumnya sempat membantah dirinya sebagai pemeran wanita di video tersebut. Tapi belakangan polisi berhasil mengungkap jika Gisel memang wanita di video syur itu. Pitra pun mengancam akan melaporkan Gisel karena telah menyebar berita bohong.
 
"Yang bersangkutan dahulunya telah memberikan klarifikasi yang menyatakan itu tidak mungkin itu dirinya. Tetapi polisi telah membuktikan itu dirinya, berdasarkan keterangan forensik dan keterangan saksi. Ini sudah bertolak belakang dengan keterangan dia yang terdahulu. Dan itu terbukti benar dirinya," paparnya.
 
Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021. Mereka bakal dijerat Pasal 4 junto 29, pasal 8 junto 34 UU No. 44 Tentang Pornografi, dan Pasal 27 UU ITE.  
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan