Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap satu orang yang diduga menjual narkoba kepada musisi senior tersebut.
"MSA alias A, 33, bisa dikatakan bandarnya. Kita tangkap Senin, 5 Januari 2014, pukul 23.30 WIB di pom bensin Jalan Veteran di Pesangrahan, Jakarta Selatan," kata Hando kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Dari tangan MSA, lanjut Hando, turut pula diamankan barang bukti yang diduga akan diperjual belikan.
"Pada penangkapan kita dapatkan barang bukti sabu beberapa gram, bong (alat hisap) beberapa buah, papir, ganja, ada beberapa ekstasi, sabu, duit, dan hp," ungkapnya.
Hando menjelaskan, MSA mendapatkan narkoba tersebut dari dua orang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"D dan Z masih DPO. MSA transaksi dengan dua orang itu di daerah Buncit, Jakarta Selatan, pada 4 Januari. Hari itu juga dia jual ke Fariz," kata Hando.
Fariz dicokok ketika sedang bermain gitar di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/1/2015) jam 02.00 WIB. Fariz main gitar sambil mengisap ganja.
Tak hanya ganja, setelah digeledah, Fariz ketahuan mengantongi satu paket heroin. Fariz dijerat Pasal 111 tentang Kepemilikan Ganja, Pasal 112 tentang Kepemilikan Heroin, dan Pasal 114 tentang Kepemilikan Narkotika. Dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News