"Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Hakim Sutaji dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Hakim menyebut Ayu Thalia tidak perlu menjalani hukuman penjara. Ayu hanya perlu melaksanakan masa percobaan selama 10 bulan.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," ucap hakim lagi.
Vonis enam bulan yang diberikan kepada Ayu Thalia ini disebut lebih ringan satu bulan karena jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara.
Sebelumnya, Ayu Thalia mengaku telah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan oleh Nicholas Sean hingga mengalami luka-luka dan melaporkannya ke polisi. Namun, Nicholas Sean mengaku tudingan tersebut merupakan adalah fitnah dan melaporkan Ayu Thalia atas pencemaran nama baik.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News