Dalam tuntutannya, JPU menganggap Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar bersalah karena telah menyebarkan video seks Gisel di media sosial. Keduanya dianggap melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roberto Sihotang selaku kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan yang diajukan JPU kurang tepat. Pasalnya, kliennya bukan orang yang merekam langsung video seks tersebut. Bahkan mereka bukan pula penyebar pertama video itu di internet.
"Kalau menurut saya tidak layak, karena saya juga bunyikan juga itu di dalam nota pembelaannya bahwa yang pertama kali merekam itu kan ternyata terbukti di fakta persidangan adalah Gisel, lalu kemudian yang memberikan video itu dikirim lewat I-drop, berarti kan sama-sama Iphone itu aplikasi I-drop ke handphone Nobu yaitu Gisel bukan klien saya," jelas Roberto Sihotang.
Roberto menyitir peryataan saksi ahli yang dihadirkan JPU yang mengatakan jika konten, dokumen elektronik atau pun informasi elektronik yang disebarkan dengan konten asusila tersebut menjadi konsumsi masyarakat luas, maka penanggungjawabnya adalah orang yang pertama kali menyebarkan.
Karena itu, Roberto meminta majelis hakim nantinya memvonis bebas dua kliennya. Keduanya saat ini sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan sehingga saat palu vonis diketuk mereka bisa langsung menghirup udara bebas.
"Saya meminta agar klien saya dibebaskan. Karena selain tadi satu sampaikan. Yang kedua adalah, sekarang klien saya itu bukan orang yang pertama. Dia mendapatkan video itu dari temannya yang MN dari group WhatsApp yang isinya ada enam orang, sementara MN mendapatkan video itu dari group Telegram, nama group Telegramnya saya lupa itu. Isi anggota di group Telegram itu ada 24 ribu, yang membagi video itu adalah orang yang berinisial R, bukan dari terdakwa MN," jelas Roberto.
Ditambah lagi, kata Roberto, ada banyak akun media sosial lain yang secara aktif menyebarkan video porno Gisel di internet. Tapi, hanya dua kliennya yang harus menanggung hukuman. Roberto pun meminta keadilan.
"Bukan berarti saya mengatakan klien saya tidak salah, tidak. Kita bicara dari rasa keadilan saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News