Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 ini milik Vanessa Angel ini, punya fitur keselamatan yang cukup tinggi. Foto: Istimewa.
Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 ini milik Vanessa Angel ini, punya fitur keselamatan yang cukup tinggi. Foto: Istimewa.

Jika Terbukti Main HP Saat Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Cindy • 09 November 2021 11:39
Jakarta: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, bisa terancam 12 tahun penjara, jika ia terbukti menggunakan ponsel saat kecelakaan terjadi. Pasalnya, Joddy hanya mengaku bermain ponsel sebelum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, bermain ponsel saat berkendara sudah termasuk ranah pidana. Apalagi menyebabkan kecelakaan yang menewaskan penumpang. 
 
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman. Youtube Deddy Corbuzier
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman. Youtube/Deddy Corbuzier.

"Tindak pidana, karena dia sengaja membahayakan nyawa orang lain. Dia kan tahu menggunakan hp, ugal-ugalan, sengaja, bisa membahayakan dan terjadinya kecelakaan," kata Latif dikutip dari Youtube Deddy Corbuzier, Selasa, 9 November 2021. 
 
Tubagus Joddy bisa dikenai pasal 310 atau pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. 
 
Baca: Polisi Ungkap 2 Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Vanessa Angel
 
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta." 
 
Pasal 311 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta." 
 
Sementara, Pasal 311 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta." 
 
Hingga saat ini, Joddy masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan apakah Joddy masih bermain ponsel saat terjadinya kecelakaan. 
 
"Ini (penggunaan ponsel) yang sedang kita dalami, apakah sampai di TKP itu (sopir) masih menggunakan hp, info itu masih didalami," ucapnya.
 
Kecelakaan terjadi di jalan Tol Jakarta arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB pada Kamis, 4 November 2021. Vanessa dan suaminya, Febri Adriansyah tewas di tempat. Sedangkan, sopir, baby sitter, dan anak Vanessa Angel mengalami luka ringan. 
 
Baca: Saksi Mata Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Vanessa Angel
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan