Rian D'Masiv (Foto: instagram)
Rian D'Masiv (Foto: instagram)

Rian D'Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan, Istrinya Diteror

Sunnaholomi Halakrispen • 23 Juni 2021 15:50
Jakarta: Vokalis band D'Masiv, Rian telah membantah tuduhan pelecehan terhadap anak mendiang pengamat musik Denny Sakrie. Tuduhan tersebut juga menyeret nama istri Rian, Sri Ayu Murtisari, yang disebut hamil sebelum menikah, hingga diteror netizen.
 
"Menyerang keluarga saya, istri saya yang paling luar biasa ya, maksudnya diteror, dan istri saya, jujur, syok juga sekarang," tutur Rian di Polda Metro Jaya.
 
"Jujur, istri saya drop sekarang. Saya bilang, 'Ma, Mama percaya sama saya kan?' Saya cuma bilang sama istri saya, 'Ma, jangan tinggalin saya ya saat saya lagi begini'," tambahnya.
Ia pun bersyukur karena sang istri memberikan dukungan penuh kepadanya. Hingga saat ini, Sri Ayu Murtisari berada di belakang Rian dalam mengahadapi kasus tuduhan pelecehan.
 
Sebelumnya, akun Twitter @dennysakrie menyebarkan kabar mengejutkan hingga viral. Akun itu mengatakan bahwa Rian telah melakukan pelecehan terhadap seorang anak.
 
"Sebuah cerita. @RianEkkyP menggoda anak saya. Disuruh datang ke kamar hotelnya di Bali. Telepon pakai media inbox jam 03.00 pagi. Mau diselesaikan hari ini dan Rian sudah menyanggupi malah enggak datang. Chicken?" tulis akun itu.
 
Tuduhan tersebut berlarut hingga menuai beragam komentar netizen (warga net) dan viral. Kemudian, Rian buka suara di Twitter. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut, dan ingin segera menyelesaikannya secara langsung dengan sang pemilik akun.
 
Rian tidak ingin isu pelecehan seksual itu berlarut. Namun, pertemuan mereka tidak bisa berlangsung. Hingga akhirnya, Rian memutuskan untuk membawa isu itu secara hukum.
 
Rian D'Masiv telah melayangkan laporan terhadap pengguna akun Twitter @dennysakrie. Akun itu dilaporkan untuk perkara pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2021.
 
Berdasarkan laporan tersebut, pemilik akun Twitter @DennySakrie diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ELG)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif