Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri "Bibi" Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto Km 672 pada pekan lalu. Joddy terbukti melakukan beberapa pelanggaran sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Dimulai dari bermain ponsel dan mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi.
Adik Vanessa, Mayang turut buka suara usai Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku kecewa dengan Joddy karena tidak hati-hati saat mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi.
"Aku sempat kecewa. Karena yang aku lihat di berita, dia nyetir sambil main HP dengan kecepatan tinggi," ujar Mayang di kanal YouTube Langit Entertainment pada Kamis, 11 November 2021.
Mayang pun berharap Joddy menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Jadikan ini pelajaran. Jangan diulangi lagi. Nyetirlah fokus dan jangan main HP," lanjutnya.
Sebelumnya, kabar kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi mengejutkan dunia hiburan. Mereka dinyatakan tewas akibat kecelakaan tunggal di tol Jakarta arah Surabaya pada Kamis, 4 November 2021, pukul 12:36 WIB.
Kepergian mereka meninggalkan anak semata wayang, Gala Sky Ardiansyah, yang berusia 1 tahun lebih 4 bulan. Kini, Gala telah pulang ke Jakarta, tepatnya pada Senin, 8 November 2021.
Pada kecelakaan itu, mobil dikendarai oleh Joddy. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Joddy terbukti mengendarai mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam sambil bermain ponsel.
Joddy terancam 12 tahun penjara
Atas kelalaiannya, Joddy disangkakan dua pasal yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara 12 tahun.Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Sementara, Pasal 311 ayat 5 berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News