"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab di Jakarta.
Vonis satu tahun penjara memang membuat Nia dan Ardi tak menyangka. Pasalnya, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum rehabilitasi selama setahun. Padahal, kata Wa Ode, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah merekomendasikan Nia dan Ardi untuk menjalani rehabilitasi.
"Fakta di persidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021, yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," jelas Wa Ode.
Nia dan Ardi sendiri saat ini masih berada di tempat rehabilitasi. Dalam materi vonis, hakim menganggap pasangan artis tidak memenuhi kualifikasi sebagai korban karena secara sadar menggunakan narkoba. Namun, Wa Ode kembali merujuk pada rekomendasi yang pernah disampaikan BNN sebelumnya.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," papar Wa Ode.
"Menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News