Cynthiara Alona (Foto: instagram)
Cynthiara Alona (Foto: instagram)

Cynthiara Alona Bakal Disidang Kasus Prostitusi Anak

Sunnaholomi Halakrispen • 15 Juli 2021 10:37
Jakarta: Aktris Cynthiara Alona menjadi tersangka akibat adanya tindakan ilegal di hotel miliknya. Ia bakal segera disidang usai berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II kasus prostitusi online yang menyeret nama Cynthiara Alona. Sebab, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
 
"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir.
 
Modusnya dengan menawarkan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung bulan. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
 
Korban dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA.
 
Polisi masih memburu muncikari lain serta joki dalam prostitusi online tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan