Jakarta: Komika Coki Pardede yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tak jadi dipenjara. Dia diketahui hanya akan menjalani rehabilitasi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan rehabilitasi Coki Pardede dikabulkan Polres Metro Tangerang Kota. Komika 33 tahun itu tak akan mendekam di penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Jadi sejak kemarin malam saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, Minggu 5 September 2021.
Permohonan rehabilitasi dikabulkan karena pihak kepolisian menilai Coki Pardede merupakan korban. Pihak kepolisian juga mengabulkan permohonan rehabilitasi rekan Coki, Welly, yang menjadi penyuplai sabu.
"Mereka direhabilitasi di RSKO Cibubur," lanjut Pratomo.
Sementara, bandar sabu yang menyuplai Coki, RA, masih menjalani pemeriksaan. Sang bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan