Permohonan rehabilitasi Coki Pardede dikabulkan Polres Metro Tangerang Kota. Komika 33 tahun itu tak akan mendekam di penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Jadi sejak kemarin malam saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, Minggu 5 September 2021.
Permohonan rehabilitasi dikabulkan karena pihak kepolisian menilai Coki Pardede merupakan korban. Pihak kepolisian juga mengabulkan permohonan rehabilitasi rekan Coki, Welly, yang menjadi penyuplai sabu.
"Mereka direhabilitasi di RSKO Cibubur," lanjut Pratomo.
Sementara, bandar sabu yang menyuplai Coki, RA, masih menjalani pemeriksaan. Sang bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News