Foto Tara Basro dinilai melanggar kesusilaan di Pasal 27 Ayat 1, yang ditafsirkan sebagai foto ketelanjangan. ICJR menilai, jika pernyataan tersebut adalah pendapat resmi dari Kominfo maka institusi negara tersebut dianggap belum memahami batasan hukum tentang kesusilaan dan tidak mendukung pesan baik yang disampaikan.
"Justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," bunyi keterangan resmi ICJR, Kamis, 5 Maret 2020.
Sementara itu, ICJR menyoroti pasal-pasal karet UU ITE. Satu di antaranya Pasal 27 Ayat 1 tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal tersebut dinilai tak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penjelasan dalam Pasal 27 ayat (1) tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Padahal dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan Pasal 27 ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP. Mutlak, pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan yang mana UU ITE menjangkau medium dalam sistem elektronik," bunyi pernyataan resmi ICJR.
Foto Tara Basro dinilai tak bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU Pornografi yakni konten yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual, melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. "Terlebih lagi, politik hukum di Indonesia terkait dengan pornografi yang termuat dalam RKUHP dalam penjelasan Pasal 413, bahwa pornografi harus dilihat sesuai konteks dan tidak merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga dan/atau ilmu pengetahuan," tulis ICJR.
Tindakan Tara Basro dinilai sebagai ekspresi sah seorang perempuan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman, termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
ICJR adalah lembaga penelitian independen yang didirikan pada 2007. Lembaga ini fokus pada reformasi hukum pidana dan keadilan, dan reformasi umum di Indonesia.
Aktris Tara Basro mengunggah foto diri melalui media sosial, Selasa, 3 Maret 2020. Unggahan foto tersebut menyematkan pesan body positivity untuk mencintai tubuh sendiri.
Body positivity adalah penyuaraan tentang pandangan positif soal tubuh bahwa semua orang berhak memiliki citra tubuh yang positif, terlepas dari bagaimana masyarakat dan budaya populer memandang bentuk, ukuran, dan penampilan ideal. Tujuan body positivity umumnya menentang masyarakat memandang tubuh secara ideal dan mengampanyekan penerimaan semua bentuk badan.
Dalam keterangan panjang pada foto yang diunggah, Tara Basro memaparkan sikapnya yang dulu mengikuti arus saat merebak perbincangan tentang hal jelek tubuh seseorang. Kini, dia mengajak orang lain untuk bersikap positif dan bersyukur.
"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki," tulis aktris pemilik nama Andi Mutiara Pertiwi Basro itu.
Tara Basro tampak riang dan bangga dengan bentuk tubuhnya dalam potongan baju minimalis menampakkan lekuk tubuh seperti lengan, perut, dan paha. "Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom," tulisnya.
Unggahan ini mendapat apresiasi dari warganet serta sejumlah kalangan artis antara lain Putri Marino, Marion Jola, Hannah Al Rashid, Tatjana Saphira, Monita Tahalea, Sheryl Sheinafia, Gina S. Noer, Ernest Prakasa, Chicco Jerikho, dan beberapa artis lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News