Tak sampai dua bulan, Rio ditangkap lagi di kediamannya pada Jumat, 26 April 2024. Kepada polisi, Rio mengaku khilaf sehingga dirinya kembali terjerat narkoba.
"Dia masih bilang 'saya khilaf' atau segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun," lanjutnya.
Dari tangan Rio polisi menyita barang bukti narkoba seperti sabu-sabu hingga 12 pil alprazolam. Hasil tes urine juga menunjukkan Rio positif narkoba.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika," katanya.
baca juga: Empat Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Rio Reifan Minta Maaf |
Rio Reifan tercatat sebelumnya sudah empat kali ditangkap di kasus narkoba. Pada tahun 2015 dia ditangkap karena sabu lalu dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Belum lama bebas, Rio kembali diciduk pada 2017. Majelis hakim menghukumnya 9 bulan penjara.
Tak kapok, Rio kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 2019. Di penangkapan ketiganya, Rio dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Pada Juni 2020 dia bebas karena mendapat program asimilasi covid-19. Aktor 36 tahun ini meminta doa agar bisa bebas dari jerat narkoba.
Di penangkapan keempat, Rio diciduk di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021. Dari tangan Rio, polisi mendapati narkoba jenis sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram. Polisi saat ini memburu pemasok narkoba untuk Rio Reifan.
"Masih kita dalami. Bener nggak keterangan RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang dia dapat barang dari mana. Sedang kita lakukan pendalaman," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News