Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Tio menjalani persidangan dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara tim kuasa hukum dan pihak keluarga Tio hadir di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama 1 tahun," ujar Majelis Hakim, Selasa (19/1/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tio dipenjara selama dua tahun. Majelis hakim menganggap Tio tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba. Apalagi dia sebelumnya pernah dihukum kasus serupa.
"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim.
Tio ditangkap di rumahnya di kawasan Cilandak, pada 14 April 2020. Polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Sebelum itu, Tio pernah terseret kasus serupa pada 2017. Kala itu, pengadilan menghukum dia sembilan bulan rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id