Rossa (Foto: instagram)
Rossa (Foto: instagram)

Cerita Rossa Dihubungi Lesti Kejora di Malam Kena KDRT dari Rizky Billar

Sri Yanti Nainggolan • 11 Oktober 2022 13:11
Jakarta: Penyanyi Rossa mengungkapkan bahwa Lesti Kejora menghubunginya setelah mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar. Keduanya memang dekat. 
 
"Jadi begitu kejadian, Lesti malamnya telepon saya terus aku koordinasi sama keluarganya karena kami cukup dekat," ucap Rossa dikutip dari Instagram rumpi_gosip, Selasa, 11 Oktober 2022. 
 
Saat itu, setelah koordinasi, Rossa mengungkapkan bahwa keselamatan Lesti Kejora dan sang bayi, Muhammad Leslar Al-Fatih Billar, aman. 

"Kita udah koordinasi, yang paling penting buat aku adalah lesti sama anaknya sehat, itu aja dulu, sehat dan selamat baik fisik dan mentalnya," lanjut Rossa. 
 
"Mudah-mudahan tidak ada kejadian buruk lagi yang terjadi," harap wanita kelahiran 1978 itu. 
 
Cerita Rossa Dihubungi Lesti Kejora di Malam Kena KDRT dari Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)
 

Kedekatan Rossa dan Lesti Kejora 

Rossa mengaku dirinya dan Lesti Kejora dekat, baik secara profesional di dunia menyanyi maupun personal. Bahkan, mereka sudah karib sejak pedangdut muda itu mulai dengan Rizky Billar. 
 
"Dari mulai mereka berdekatan sampai lahiran pun dia (Lesti Kejora) masih menyai di konser aku. Dua hari sebelum lahiran, dia masih nyanyi di konser aku, bulan Desember," beber Rossa. 
 
Baca: Marissya Icha Bocorkan Status Close Friend Rizky Billar, Begini Isinya

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
 
Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. 
 
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan