Pierre Gruno bakal mendekam di penjara selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Polisi menegaskan, prosedur penahanan Pierre sudah sesuai aturan.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno sempat dihadirkan ke depan media. Dia lalu muncul dengan memakai baju tahanan warna oranye. Polisi menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI," tuturnya.
Pierre Gruno ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap pria sebayanya di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023. Akibat pemukulan itu, korban mengalami sejumlah luka di wajah.
"Setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus perawatan lanjutan," katanya.
Adapun untuk pemicu masalah terbilang sepele. Pierre merasa tersinggung dengan tingkah laku korban sehingga dia melakukan penganiayaan.
"Korban pada saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat itu, seperti pernah kami sampaikan, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," jelas Irwandi.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan korban, memukul wajah korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkan tindak penganiayaan itu kembali ketika korban sudah jatuh di lantai," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News