Once dan Ahmad Dhani saat bertemu membahas hak izin lagu Dewa (Foto: Nico/Medcom)
Once dan Ahmad Dhani saat bertemu membahas hak izin lagu Dewa (Foto: Nico/Medcom)

Di Depan Ahmad Dhani, Once Janji Tidak Akan Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi

Medcom • 19 April 2023 10:18
Jakarta: Setelah beberapa bulan terakhir terlibat polemik royalti lagu-lagu Dewa 19, Once Mekel dan Ahmad Dhani akhirnya bertemu untuk pertama kalinya. Once dan Dhani bertemu di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 April 2023.
 
Once dan Dhani hadir di gedung Kemenkumham bersama beberapa pencipta lagu lainnya yang menamakan diri sebagai Komposer Bersatu dalam agenda pernyataan sikap terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
 
Di depan mantan rekan band-nya itu, Once berjanji tidak akan membawakan lagu-lagu Dewa 19 dan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani lainnya dalam konser solonya. Once pun menyatakan tak akan manggung dengan Dewa 19 dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Once Mekel.
 
Once mengatakan kalu keputusannya ini murni demi menjalin hubungan baik dengan Ahmad Dhani, bukan karena tunduk pada Pasal 9 UU Hak Cipta yang menyatakan pencipta lagu boleh melarang pihak tertentu untuk membawakan lagu ciptaannya dalam konser profesional.
 
"Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja. Kalau dari hukum positif kita, sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang itu," ujar Once.
 
"Bisa, kalau katanya Pak Menteri (Yasonna Laoly) tadi bisa. Berdasarkan Pasal 9, bisa. Tadi kan kita menyaksikan semua," timpal Dhani.
 
Once pun menyanggah perkataan Dhani. Ia menjelaskan bahwa ada Pasal yang sifatnya lebih khusus yang bisa mengesampingkan Pasal 9 yang sifatnya lebih umum. Pasal yang dimaksud Once ialah Pasal 23 ayat (5).
 
Pasal 23 ayat (5) sendiri berbunyi: "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
 
"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat (5). Nih, pak Menteri tahu tentang pasal ini. Lex specialis derogat lex generalis, apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 Ayat (5) adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua Sarjana Hukum, apalagi Pak Menteri tahu itu," terang Once.
 
"Ya Sarjana Hukum S1, kalau Profesor enggak, Pak Menteri Profesor kan," balas Dhani.
 
Once dan Dhani pun sempat berdebat soal Pasal tersebut. Hingga akhirnya, Once menegaskan lagi kalau dirinya tidak akan membawakan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani lagi.
 
"Jangan khawatir, saya enggak akan bawain lagu Dhani lagi," tegas Once.
 
(Nicholas Timothy Suteja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan