Ariel NOAH (Foto: via Poplicist)
Ariel NOAH (Foto: via Poplicist)

Ini Solusi dari Ariel NOAH Terkait Polemik Royalti

Agustinus Shindu Alpito • 24 Maret 2025 09:05
Jakarta: Penyanyi sekaligus penulis lagu, Ariel Noah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai masih kurang transparan dan belum efektif dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu terkait performing rights atau hak pertunjukan.
 
Dalam unggahan Instagram Ariel, banyak pencipta lagu merasa sistem yang ada saat ini tidak memberikan laporan yang jelas dan masih menggunakan mekanisme yang dianggap kurang modern.
 
“Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka. Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah,” ungkap Ariel Noah lewat akun Instagram pribadinya @arielnoah pada Minggu, 24 Maret 2025. 

Selain itu, ia menyoroti bahwa ketidakpercayaan terhadap LMK membuat banyak pihak beralih ke sistem direct licensing, di mana izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta lagu tanpa melalui LMK. 
 
Namun, menurut Ariel, mekanisme ini belum diatur dalam undang-undang sehingga efektivitas dan keadilannya masih dipertanyakan.
 
Pria berumur 43 tahun ini, juga menegaskan bahwa meskipun ada kekurangan dalam sistem yang ada, LMK tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu. Oleh karena itu, ia berharap adanya perbaikan yang signifikan agar LMK lebih kredibel dan dapat dipercaya oleh para pelaku industri musik.
 
“LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi,” tegasnya.
 
 
Baca juga: Ariel NOAH Soroti Sistem Direct License Royalti Lagu: Belum Diatur Negara!

 
Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dalam proses, Ariel berharap seluruh pihak terkait dilibatkan agar solusi yang dihasilkan bisa adil bagi semua pihak. 
 
Ia juga mengingatkan agar selama masa transisi ini, tidak ada kebingungan atau ketidakadilan dalam pelaksanaan hak ekonomi pencipta lagu.
 
Sebagai musisi dan pencipta lagu, Ariel tetap berkomitmen untuk mendukung sistem yang dapat mempermudah orang lain dalam menyanyikan lagu-lagunya tanpa hambatan yang tidak perlu.
 
Wacana direct licensing sendiri memicu perdebatan di industri musik. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini karena dianggap sebagai solusi atas kendala dalam pembayaran royalti. 
 
Namun, di sisi lain, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) perkumpulan penyanyi Indonesia justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
 
VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturan pemerintah. 
 
Perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI menunjukkan bahwa masih ada ketidakselarasan mengenai sistem pembayaran royalti di Indonesia.
 

(Nithania Septianingsih)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan