“Dengan perkembangan teknologi saya rasa ini momennya untuk membenarkan regulasi terkait royalti,” ucapnya kepada jurnalis Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 21 Desember 2021.
Ia melihat pemerintah harus hadir untuk membenahi pusat pencatatan lagu dengan baik. Selain itu, perlu adanya pengelolaan korting dan pendistribusian yang baik.
“Kalau dikelola baik, ini musisi akan makmur. Selain itu, bisa jadi sumber devisa bagi negara dari pajak,” tandasnya.
Tompi mengajak pemerintah untuk dapat mendiskusikan besaran pajak royalti bersama musisi. Pasalnya, royalti merupakan kekayaan intelektual negara, ini tidak boleh jatuh kepada swasta.
Sebelumnya, PP 56/2021 bakal digugat musisi karena berpotensi melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk. PP ini menghendaki pengambil alihan 20% royalti untuk dana operasional oleh pihak swasta. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News