Melalui unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Rabu, 24 Januari 2024, terlihat tangkapan layar dari ruang obrolan antara musisi Ahmad Dhani dengan Judika. Diketahui bahwa dalam obrolan itu sedang membicarakan mengenai perizinan gak cipta.
"Taat Undang Undang Hak Cipta," tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya.
Obrolan itu dimulai saat Judika mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp15 juta ke rekening bank milik Ahmad Dhani. Bukan tanpa sebab, uang itu merupakan hak royalti yang dimiliki Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu.
Judika menuliskan bahwa ia akan menyanyikan dua buah lagu milik Ahmad Dhani nantinya. Hal itu pun membuatnya harus membayar royalti kepada sang peciptanya.
"Pakde 26 bawain 2 lagu pakde udah dibayarkan ya..request orang garuda," tulis Judika dalam obrolan itu.
Meski begitu, bagaimana cara membayar hak cipta sebuah lagu? Apakah bisa langsung melalui penciptanya atau harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)?
Persoalan mengenai hak cipta kerap disuarakan oleh para pencipta lagu dalam beberapa waktu terakhir. Tidak sedikit yang langsung melayangkan somasi terhadap pihak yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya.
Penetapan peraturan dan pembayaran mengenai hak cipta serta royalti para pencipta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan tersebut dibuat guna melindungi musisi dan studio rekaman yang memiliki hak cipta atas lagu.
Jadi, semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil wajib untuk membayarkan royalti atas hak cipta lagu tersebut. Para musisi tanah air pun menyambut baik peraturan itu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik itu dinyatakan bahwa ada pihak bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berhak menarik royalti dari pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk kepentingan komersial dan bersifat publik. Namun ada syarat yang dilakukan untuk mendapatkan royalti dari hak cipta sebuah karya.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 87 Ayat 1 bahwa setiap pihak yang ingin mendapatkan royalti dari hak cipta harus terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), baik itu sebagai pemilik Hak Cipta atau Hak Terkait.
Meski begitu, ada juga beberapa pemegang hak cipta yang memilih untuk menggunakan metode direct liecensing atau bisa dikatakan membayar royalti secara langsung tanpa kolektif melalui LMKN. Hal serupa dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Anji.
Meski dinilai menguntungkan para pemegang hak cipta dengan karya yang besar, sistem pembayaran royalti secara langsung justru memiliki kelemahan. Mulai dari tarif royalti yang bervariasi hingga membuat ketidakpastian antara pembayar dan penerima royalti.
Biasanya pembayaran melalui LMKN atau secara kolektif itu dilakukan oleh para pemegang hak cipta karya yang kurang terkenal. Jadi, akan ada aliran royalti yang diterima ketika karya ciptaannya digunakan dalam bentuk komersil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News