?Hal itu disampaikan Eross dalam jumpa pers AMPLI terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Saya ingin di momen sekarang (persoalan royalti) diperbaiki. Amit-amit kalau terjadi sesuatu di depan. Saya berharap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Aku sebagai anggota saja bingung terkait pembayaran royalti apapagi user yang mau bayar royalti," kata Eross.
Dalam jumpa pers itu, Eross bersama anggota AMPLI menyuarakan tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas LMKN. Endah Widiastuti dari duo Endah N' Rhesa merumuskan tuntutan AMPLI menjadi tiga poin, yaitu.
1. AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, dan karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan.
2. AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara dalam melaksanakan kewenangan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang merupakan kewenangan Negara, serta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.
3. AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik).
Ketiga poin di atas diunggah oleh Enda melalui akun Instagram pribadinya.
Adapun AMPLI beranggotakan para musisi dan pencipta lagu dari berbagai latar belakang genre dan usia. Mereka antara lain Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Endah Widiastuti, Melly Goeslaw, Once Mekel, Tompi, Eva Celia, Riko Prayitno, Pay Burman, Iga Massardi, Thomas Ramdhan, Bondan Prakoso, hingga Yovie Widianto.
AMPLI juga menggalang petisi bertajuk Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti. Petisi itu dibuka dan secara virtual dapat disetujui lewat secara daring, klik di sini untuk menyetujui petisi dari AMPLI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News