Ahmad Dhani dan Once Mekel (Foto: Medcom/Nicho)
Ahmad Dhani dan Once Mekel (Foto: Medcom/Nicho)

Ahmad Dhani dan Once Akhirnya Bertemu, Sempat Berdebat lalu Berjabat Tangan

Medcom • 18 April 2023 19:49
Jakarta: Setelah beberapa bulan belakangan terlibat polemik soal royalti, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung. Keduanya bertemu di gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 April 2023.
 
Once, Dhani, bersama para pencipta lagu lainnya yang menamakan diri sebagai Komposer Bersatu mengadakan jumpa pers yang menyatakan sikap terkait pengumpulan royalti.
 
"Ya saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah, nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret, wujudnya adalah FGD (focus group discussion), mungkin tadi sudah disampaikan agar semua pihak itu bertemu," jelas Once Mekel.

Dalam kesempatan tersebut, Once dan Dhani pun sempat berdebat soal Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
 
Pasal 9 sendiri salah satunya menjelaskan tentang pengguna yang harus meminta izin kepada pencipta lagu jika hendak membawakan lagu si pencipta dalam konser profesional. Sedangkan Pasal 23 menyatakan pengguna boleh membawakan lagu pencipta tanpa perlu izin terlebih dahulu, asalkan membayarkan royalti lagu yang dibawakan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23, aturan mengenai performing rights," ujar Once.
 
Dhani pun langsung menyanggah Once. Ia menyebut kalau Pasal 23 memang bermasalah, dan hal itu juga diakui oleh Menkumham, Yasonna H Laoly. Maka dari itu, nantinya akan dicarikan solusi dalam FGD yang akan diadakan dua minggu setelah Lebaran.
 
"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok, makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pak Menteri sepakat Pasal 23 memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa ngomong, Pak Menteri sepakat," kata Dhani dengan tegas.
 
Once pun menyanggah Dhani. Vokalis yang juga merupakan seorang Sarjana Hukum itu menjelaskan kalau Pasal 23 sifatnya lebih khusus, sehingga dapat mengesampingkan Pasal 9 yang sifatnya lebih umum.
 
"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini adalah hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis, apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," ujar Once Mekel.
 
"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," sanggah Dhani.
 
Melihat perdebatan keduanya, Mochamad Iriawan yang berada di tengah-tengah keduanya pun berinisiatif meraih tangan Dhani dan Once lalu 'memaksa' keduanya untuk berjabat tangan. Dhani dan Once pun saling berjabat tangan dan tersenyum.
 
(Nicholas Timothy Suteja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan