Namun, masih banyak yang meragukan tanggal lahir pencipta lagu "Indonesia Raya" itu yang sebenarnya, antara tanggal 9 Maret 1903 atau 10 hari setelahnya pada 19 Maret 1903. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR, 29 Maret 2007, tanggal lahir WR Supratman disahkan menjadi tanggal 19 Maret.
Walaupun begitu, Hari Musik Nasional di tanggal 9 Maret ditetapkan pada Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013 (Keppres), oleh Presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam Keppres tersebut, disebutkan dengan adanya Hari Musik Nasional, diharapkan musisi-musisi lokal dapat meningkat apresiasi dan kepercayaan dirinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut serta memeriahkan Hari Musik Nasional dengan mengunggah postingan di akun media sosialnya.
"Indonesia tak hanya sangat kaya akan bahasa dan tradisi, tapi juga musik dan lagu. Hampir di setiap daerah dan suku di negeri ini kita bisa mendengar alunan nada dan suara yang indah, mengelus jiwa, membangkitkan semangat, dan menciptakan harmoni." tulisnya di Instagram.
Presiden Jokowi tidak lupa mengajak masyarakat untuk merawat dan mengembangkan musik-musik tradisional daerah.
"Musik dan lagu-lagu daerah itu adalah khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus terus kita rawat dan kita kembangkan untuk mengiringi langkah kita menuju kemajuan." kata Jokowi. (Yahya Nadim Oday)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News