Dalam kolom komentar di Instagram Melly Goeslaw, Hedi Yunus mengungkapkan keheranannya atas aturan baru terkait penyanyi yang harus membayar royalti jika ingin membawakan lagu mereka sendiri di atas panggung.
"Dulu, di tahun 90-an, penyanyi yang merekam lagu memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menyanyikan lagu tersebut di setiap penampilannya karena semua biaya sudah dibayarkan kepada label saat rekaman," kata Hedi.
Ia juga menyatakan bahwa situasi saat ini berbeda dibandingkan masa lalu. "Sekarang, penyanyi harus menyisihkan sebagian dari fee manggung jika ingin menyanyikan lagu yang telah direkam dalam album mereka," imbuhnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja.” Lagu tersebut digunakan tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Akibatnya, Agnez dikenai denda Rp1,5 miliar (Rp500 juta per konser).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tanggung jawab izin penggunaan lagu sepenuhnya ada pada penyanyi, bukan Event Organizer (EO). Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri musik untuk menghormati aturan hak cipta dan melindungi karya seni.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id