Once Mekel di DPR (Foto: instagram)
Once Mekel di DPR (Foto: instagram)

Once Mekel Beberkan Isi RUU Hak Cipta: Aturan Royalti di Luar Musik hingga Karya AI

Elang Riki Yanuar • 08 Oktober 2026 09:00
Ringkasnya gini..
  • Once Mekel membeberkan poin penting revisi UU Hak Cipta yang mengatur royalti, platform digital, AI, dan hak pencipta.
  • RUU Hak Cipta memperluas perlindungan kreator lewat Resale Right, Reversion Right, serta aturan kompensasi karya jurnalistik di platform digital.
  • Once Mekel menilai revisi UU Hak Cipta perlu mengikuti perkembangan teknologi agar kreator dan AI dapat berkembang berdampingan.
Jakarta: Musisi Once Mekel mengungkap sejumlah poin penting dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini memasuki tahap Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. RUU tersebut memuat aturan baru terkait royalti, platform digital, karya berbasis AI, hingga perlindungan pencipta di berbagai bidang seni.

Anggota DPR RI sekaligus pengusul RUU Hak Cipta itu mengatakan bahwa pembahasan aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk industri musik. Rancangannya mencakup ekosistem industri kreatif yang lebih luas, mulai dari film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik.

"Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital," ujar Once Mekel dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu poin yang disiapkan adalah pembentukan wadah resmi untuk mengawasi dan mengelola royalti bagi sektor seni dan kreatif di luar musik. Ketentuan tersebut mengatur keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif nonpermusikan.

RUU Hak Cipta juga mengatur hak ekonomi bagi perupa dan fotografer melalui konsep Hak Lanjut Jual atau Resale Right. Dengan ketentuan ini, pencipta dapat memperoleh royalti dari penjualan kembali karya tertentu.
 

Poin lain yang menjadi perhatian adalah Reversion Right. Melalui aturan tersebut, hak ekonomi atas ciptaan seperti buku, lagu, dan karya tulis dapat kembali kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau outright.

Perubahan aturan juga menyentuh aktivitas platform digital dan marketplace. Dalam draf RUU, platform diwajibkan mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. Aturan tersebut juga mencakup kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI turut masuk dalam rancangan regulasi. Draf RUU menegaskan perlindungan hak cipta terhadap karya berbasis AI yang memiliki konsepsi dan kontribusi kreatif manusia, sekaligus mengatur kewajiban transparansi dalam penggunaan teknologi tersebut.

Menurut Once, berbagai ketentuan itu disusun untuk menghadapi perubahan dalam industri kreatif yang semakin dipengaruhi teknologi digital. Dia menilai regulasi hak cipta perlu mampu mengikuti cara baru masyarakat dalam menciptakan, menyebarkan, dan memanfaatkan karya.

"Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita," kata Once.

"Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian," lanjutnya.

RUU Hak Cipta tersebut telah melalui proses panjang sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada November 2024. Penyusunannya mencakup penyusunan Naskah Akademik, Rapat Dengar Pendapat Umum, pembahasan di Panitia Kerja, hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada 12 Maret 2026.

Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden mengenai penunjukan wakil Pemerintah, pembahasan kini berlanjut bersama kementerian terkait dalam tahap Pembahasan Tingkat I.

Penyusunan RUU tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan, dari sebelumnya berfokus pada ruang fisik hingga mencakup platform digital.

Once menilai pembahasan selanjutnya perlu dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pencipta sekaligus perkembangan industri kreatif. Dia juga mendorong DPR dan Pemerintah mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut.

"Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan. Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh seluruh insan kreatif Indonesia," pungkas Once.





 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA