Dikutip dari salinan (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pada ayat 1 Pasal 4 berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif".
Sebagaimana diketahui dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.
Selanjutnya ada kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dalam pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Lalu pada ayat 2 dijelaskan terdapat empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Yaitu:
a. proposal Pembiayaan;
b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif hingga pencairan pinjaman atau utang.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
(Eka Putri Wahyuni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News