Kuasa hukum Hulman Panjaitan, SH, menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena ketiga rumah karaoke yakni Inul Vizta, Happy Puppy, dan Naff Karaoke, tidak menggubris somasi yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
"Sebelumnya kami telah menjatuhkan somasi kepada Inul Vizta, pada 22 September 2015. Namun, tidak ada tanggapan. Akhirnya, kami membuat laporan secara pidana kepada pihak berwajib," ujar Hilman, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Hulman, ketiga rumah karaoke tersebut diduga melakukan pelanggaran hak cipta, khususnya mechanical right atau penggandaan lagu tanpa izin.
"Yang kita laporkan adalah pelanggaran hak cipta di bidang mechanical, bukan performing. Mereka sudah izin untuk performing rights. Tapi untuk mechanical atau penggandaan, belum diberikan kepada siapa pun," paparnya.
Baca juga: Inul Vizta Digugat 5 Pencipta Lagu Lawas
Dibeberkan Hulaman, seharusnya ketiga rumah karaoke itu membayar royalti sekitar Rp5 miliar karena diduga sudah 10 tahun menggandakan puluhan lagu.
"Yang pasti, bukti sudah kita kantongi. Kita tunggu arahan berikutnya," ujar Hulman.
Jika terbukti bersalah, ketiga rumah karaoke tersebut terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, berdasarkan pasal 113 ayat (3) UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta, terkait penggandaan materi tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News