Inul Daratista (Foto: Instagram)
Inul Daratista (Foto: Instagram)

Kenali Pajak Hiburan yang Diprotes Inul Daratista, Berapa Tarif dan Siapa yang Bayar?

Rafi Alvirtyantoro • 16 Januari 2024 15:19
Jakarta: Permasalahan pajak hiburan mulai menjadi polemik masyarakat setelah diprotes oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.
 
Melalui unggahan di akun Instagram @inul.d, Minggu, 14 Januari 2024, Inul Daratista membagikan kondisi usaha karaoke miliknya yang sepi pelanggan. Ia pun sempat menyebut akan memecat ribuan karyawannya karena kondisi tersebut dengan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
 
 
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Inul Daratista Menjerit
 

Apa Itu Pajak Hiburan?

Melansir laman resmi Bapenda Jakarta, pajak hiburan adalah biaya yang dipungut kepada pihak jasa penyelenggara atas hiburan yang disajikan termasuk semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian. Namun ada juga penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
 

Berapa Tarif Pajak Hiburan?

Yang sedang menjadi polemik adalah besaran jumlah tarif pajak yang harus dibayarkan oleh penikmat hiburan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) paling tinggi sebesar 10 persen.

Meski begitu, ada pengecualian terhadap pajak jenis hiburan tertentu. Dalam peraturan itu tertulis bahwa PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa memiliki tarif khusus yang ditetapkan paling rendah 40 persen, hingga paling tinggi sebesar 75 persen. Sementara jenis jasa hiburan yang lain merujuk pada peraturan Pemerintah Daerah masing-masing.
 
Besaran angka itu tentu menuai polemik di kalangan masyarakat, khususnya pemilik jasa hiburan yang telah disebutkan itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aksi protes Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke dengan cabang di berbagai daerah. 
 
Hal itu telah mendapatkan respon bertentangan dari Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Ia mengatakan bahwa pajak hiburan seharusnya tidak lebih dari 25 persen.
 
"Kalau bicara Singapura, 15 persen, dia tidak ada biaya lainnya karena biayanya semuanya official, biaya resmi. Tapi kalau kita diangkat jadi biaya resmi dan sebagainya, mestinya tidak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20-25 persen, mungkin itu yang pas untuk industri," kata Sandiaga Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
 

Apa Hiburan yang Kena Pajak?

Terdapat beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak. Mulai dari tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; ; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan;
pameran; diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya; sirkus, akrobat dan sulap; permainan bilyar dan bowling;
pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.
 

Siapa yang Bayar Pajak Hiburan?

Pihak yang harus membayar pajak hiburan adalah orang yang telah menikmati hiburan atau badan penyelenggaranya. Hal itu pun telah tertulis di dalam undang-undang.
 
Baca juga: 10 Drama Korea tentang Perselingkuhan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan