Inul Daratista (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)
Inul Daratista (Foto:Antara/Muhammad Adimaja)

Pembelaan Inul dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta

Anindya Legia Putri • 19 Agustus 2015 15:20
medcom.id, Jakarta: Pedangdut Inul Daratista angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Vizta Pratama terhadap PT Nagaswara.
 
Dia mengungkapkan bahwa sikap diamnya selama ini bukan karena takut, melainkan sedang mempelajari kasus yang menimpanya.
 
"Saya rasa diam adalah emas. Namun ternyata harus diluruskan, agar masyarakat jelas dan mengerti," ungkap Inul kepada pewarta di salah satu gerai Inul Vizta, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Inul tak ingin gegabah dalam mengambil keputusuan. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Inul telah mempelajari undang-undang (UU) terkait hak cipta.
 
"Saya memaklumi adanya kasus ini, karena banyak yang tak memahami UU hak cipta. Dengan adanya UU baru, yang terjadi dalam kasus ini banyak yang tak mengerti," papar Otto Hasibuan.
 
Menurut Otto, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia).
 
"Inul sudah membayar kewajiban kepada Lembaga Menajemen Kolektif. Semenjak ada LMK ini kita bisa membayar royalti secara kolektif. Tidak perlu secara langsung ke penciptanya," tegas Otto.
 
Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Dan yang terjadi, WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara.
"Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
 
Dijelaskan bahwa pengambilan visual berikut audio yang dilakukan Inul Vizta melalui situs YouTube.
 
"Coba sekarang siapa yang bilang kalau kita men-download video di YouTube itu salah? Pengguna mengunggahnya di YouTube supaya bisa di-download. Kalau enggak mau di-download ya sudah, tutup atau kunci saja akunnya," jelas Otto.
 
Sebelumnya, diketahui bahwa  pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya.
 
PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
 
Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan