Dari 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025, tempat pertama justru diduduki oleh Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp730,8 juta. Jumlah itu didapat Mohamad Indra Gerson setelah menciptakan lagu "After Dark" untuk penyanyi Amerika bernama Mr.Kitty.
Menariknya, lagu "After Dark" dirilis Mr.Kitty pada 2014. Jumlah ini juga menjadi angka terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu kali periode distribusi kepada komposer.
Selain itu, ada nama Melly Goeslaw yang menerima royalti sebesar Rp559,9 juta. Jumlah itu dia dapat berkat lagu-lagu "Ayat Ayat Cinta" yang dipopulerkan oleh Rossa dan lagu yang dinyanyikan sendiri seperti "Gantung" dan "Ada Apa Dengan Cinta" bersama Eric Erlangga).
Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini.
baca juga: |
Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot seperti Thomas Arya yang merupakan komposer lagu "Berbeza Kasta" dan "Satu Hati Sampai Mati" yang populer di daerah Sumatera Barat. Ada juga Kohar Kahler, pencipta lagu "Tiada Lagi" yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90an.
"WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti," kata Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI dalam keterangan tertulisnya.
Di kesempatan yang sama, Adi juga mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu di bulan Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota.
WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp500 ribu per anggota.
"Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," kata personel band Kla Project ini.
Proses distribusi royalti dilakukan WAMI mulai tanggal 24 Maret 2025 dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp96 miliar. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital dan overseas. Para anggota dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi WAMI.
"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News