Sebagai bagian dari industri kreatif, Menteri Saleh menekankan pemenuhan hak musisi, artis dan pencipta lagu. Termasuk perlindungan dari pembajakan.
"Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami di Kemenperin, bersama Barekraf siap untuk mengawal agar industri musik berkembang," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
"Ada beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan kami dan akan disinkronkan dengan lembaga lain, seperti Barekraf, Polri," lanjutnya.
Hadir antara lain Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan PAPPRI yang juga anggota DPR Komisi X Anang Hermansyah, Dina Mariana dan Sekjen DPP PAPPRI, Johnny W Maukar dan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Menperin didampingi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dan Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET), Zakiyudin.
Anang berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini.
"Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD)," ujarnya.
PAPPRI juga meminta agar terus dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemusik.
"Setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.
Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar antara lain, UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek. Selain itu, terdapat PP no 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News