"Di sini saya ditunjuk sebagai penanggung jawab hukum. Saya menyimpulkan, ada dugaan cukup kuat pelanggaran mechanical rights, mengubah bentuk (lagu) dan diperbanyak. Ada beberapa lagu yang diproduksi Nagaswara dan Harpa Records, (digunakan Inul Vizta) tanpa izin dan lisensi," ujar DR (cand) Eddy R. Harwanto, SH., M.H., selaku kuasa hukum Nagaswara dan Harpa Recodrs, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Adapun Undang-Undang (UU) yang digunakan dalam melaporkan Inul Daratista adalah UU Hak Cipta pasal 2 ayat 1, pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Usai jumpa pers, Eddy kepada Metrotvnews.com mengatakan, mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi. "Tuntutan Rp250 miliar," ujar Eddy. (Baca:Bos Nagaswara Laporkan Inul Vizta)
Nagaswara dan Harpa Records menekankan bahwa Inul selaku pemilik Inul Vizta harus menyelesaikan persoalan mechanical rights, yaitu royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News