Sejauh ini, organisasi yang siap memberikan perlawanan terhadap gugatan Musica Studios yaitu, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Perkumpulan Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI), Perkumpulan Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), dan dan Perkumpulan Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan diketuai oleh Panji Prasetyo. Penyanyi Marcell Siahaan yang juga advokat ikut tergabung sebagai anggota tim bersama Ahmad Radinal, Agnesya Munita Narang, Hartanto, Ade Bungsu Setiarini, Ondi Manurung, Dandi Andila Hamid, Anggie Aribowo, dan Ajeng Yesie Triewanty.
"Kami merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan oleh para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang telah memberikan kuasa kepada kami untuk menghadapi gugatan uji materi terhadap antara lain Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait, demi memperjuangkan hak-hak para Pencipta lagu dan Pelaku Pertunjukan serta mewujudkan ekosistem industri musik Indonesia yang lebih setara dan berkeadilan," jelas Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12/2021).
Label rekaman Musica Studios sebelumnya mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 12 November 2021. Setidaknya ada empat pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka persoalkan yakni, pasal 18, pasal 30, pasal 122, dan spasal 63,
Pengacara Musica, Otto Hasibuan menyebut pasal 18 dan pasal 30 UU Hak Cipta tidak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait hukum jual beli. Dalam pasal itu disebutkan hak cipta sebuah karya termasuk lagu beralih kembali kepada penciptanya setelah mencapai jangka waktu 25 tahun.
"Kalau ada yang menjual nanti haknya kembali setelah 25 tahun, ini tidak adil karena nomenklaturnya adalah jual beli. Tidak tepat secara hukum apabila barang yang sudah diperjualbelikan tiba-tiba kembali kepada si penjual dalam kurun waktu tertentu," jelas Otto beberapa waktu lalu.
Namun, Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan menyanggahnya. Dalam pernyataan sikapnya, Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan menjelaskan bahwa di seluruh dunia, sistem perlindungan Hak Cipta memberikan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi kepada setiap orang yang telah menghasilkan suatu karya cipta agar si pencipta tersebut memegang kendali penuh sehingga ciptaannya tersebut dapat bermanfaat secara optimal.
"Namun dalam praktik, kerap terjadi transaksi pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran lunas di muka, yang mengakibatkan si Pencipta tidak lagi memiliki hak ekonomi dalam bentuk apapun atas ciptaannya tersebut atau yang sering disebut dengan istilah "jual putus". Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia," jelas Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan," paparnya.
"Situasi ini terjadi ketika Pencipta dan pihak yang menerima pengalihan hak dari Pencipta tidak berada dalam posisi yang seimbang, sehingga dalam jangka panjang beralihnya kepemilikan hak ekonomi tersebut justru membawa dampak yang merugikan bagi Pencipta" lanjutnya.
Menurut Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, keberadaan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta, yang mengembalikan kepada Pencipta dan Pelaku Pertunjukan seluruh hak ekonomi atas karya musik setelah 25 tahun, merupakan langkah maju bagi sistem perlindungan Hak Cipta di Indonesia.
"Dengan demikian, dalam pandangan kami upaya hukum berupa permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji antara lain Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta tersebut adalah upaya untuk merampas kembali hak-hak para Pencipta lagu dan Pelaku Pertunjukan, sekaligus melanggengkan praktik-praktik penghisapan dalam industri musik yang mengeksploitasi para Pencipta lagu dan Pelaku Pertunjukan secara sewenang-wenang," tutup Tim Pembela Hak Pencipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id