Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Pasal 3 regulasi tersebut menyebutkan bahwa penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
"Tentu saja PP No 56 Tahun 2021 tentang royalti ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki saat dihubungi Antara, Selasa, 6 April 2021.
Dwiki meminta agar regulasi tersebut segera direalisasikan dengan pihak eksekutif terkait. Misalnya, adanya peraturan menteri untuk mengatur tarif royalti.
"Untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah)," papar komponis yang juga anggota grup jazz ternama Krakatau.
Penggunaan lagu dan musik secara komersial yang dimaksud adalah pemutaran lagu saat beraktivitas di suatu lokasi atau acara. Meliputi, seminar dan konferensi komersial, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran elektronik, serta bank dan kantor.
Para pemakai lagu dan musik di tempat makan seperti restoran, kafe, hingga pub juga diminta membayar royalti. Kemudian, pemutaran lagu di tempat hiburan seperti pameran, bazaar, bioskop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id