Menurut KSI, draf RUU Permusikan terkini tidak mencerminkan kebutuhan ekosistem musik, sebagaimana terangkum dalam 12 poin hasil konferensi.
"Draf RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018, yang disusun Badan Keahlian DPR beredar," tulis KSI dalam pernyataan resmi, Selasa, 12 Februari 2019.
"Draf ini tidak merefleksikan kebutuhan ekosistem musik Indonesia, seperti yang terumuskan dalam 12 rencana aksi hasil Konferensi Musik Indonesia 2018," lanjut mereka.
Selain itu, KSI juga memberikan klarifikasi sejauh mana keterlibatan mereka terhadap RUU Permusikan dan Konferensi Musik Indonesia.
"KSI tidak hadir maupun terlibat dalam pertemuan Komisi X DPR dengan Kami Musik Indonesia (KAMI) pada 7 Juni 2017. KSI mulai bekerja sama dengan KAMI pada akhir 2017, dalam proses persiapan untuk Konferensi Musik Indonesia yang pertama pada Maret 2018 di Ambon," tulis KSI.
Konferensi ini, berdasarkan cerita Glenn Fredly, adalah wacana yang bergulir di asosiasi musisi PAPPRI pimpinan AM Hendropriyono dan Anang. PAPPRI hendak menjadikan itu sebagai acara organisasi, tetapi atas desakan Glenn, konferensi akhirnya digelar oleh lembaga baru bernama KAMI.
Dalam perjalanan, KSI bekerja sama dengan KAMI untuk konferensi tersebut. Konferensi dihadiri ratusan praktisi musik dan menghasilkan rencana 12 poin aksi bersama, yang sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
Dalam konferensi itu, Badan Keahlian (BK) DPR ternyata turut datang ke Ambon dan mengadakan diskusi terpisah di tempat lain. Menurut KSI, mereka tidak tahu bahwa BK DPR ke sana dan sedang menyusun draf RUU Permusikan.
"Tanpa diketahui Koalisi Seni Indonesia, perwakilan Badan Keahlian DPR dikabarkan turut hadir dalam Konferensi Musik Indonesia 2018," tulis KSI.
Kemudian, sebelum draf RUU Permusikan terungkap lebih luas ke publik, KSI dan KAMI telah melakukan analisa terhadap draf tersebut dan menemukan pasal-pasal bermasalah, terutama soal kebebasan ekspresi dan sertifikasi.
KSI, KAMI, serta beberapa musisi membawa aduan tersebut ke DPR pada 28 Januari 2019. Kemudian, setelah diberitakan sejumlah media massa, draf RUU Permusikan ini menjadi perhatian publik dan mendapat lebih banyak kritik hingga sekarang.
"KSI menampung aspirasi para pegiat ekosistem musik dan siap melakukan advokasi kebijakan berdasarkan aspirasi tersebut," pungkas mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News