Hal itulah yang membuat penghitungan royalti sudah memakai digitalisasi. Salah satunya menggunakan Sistem Manajemen Royalti (SMR) yang diharapkan menjadi solusi digital yang terintegrasi dalam mendata pemutaran karya musik sehingga memperlihatkan proses distribusikan royalti secara transparan.
SMR ini menampung data pemutaran musik dari berbagai platform streaming digital. Data tersebut dapat diakses secara real-time oleh musisi hingga lembaga pengelola royalti.
"Dengan SMR, musisi dan pencipta lagu dapat memantau royalti mereka secara langsung melalui dashboard yang mudah dipahami. Data tersebut disajikan secara real-time untuk memberikan transparansi penuh kepada semua pihak yang terlibat," jelas Stella selaku Head of Marketing Communication VNT Networks, perusahaan yang membangun Sistem Manajemen Royalti atau SMR.
baca juga: Menteri Fadli Zon Temui Ahmad Dhani hingga Yovie Widianto Bahas Royalti Musisi |
Menurut Stella, SMR dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan lembaga pengelola dan para pemegang hak cipta. SMR untuk lembaga pengelola terbagi menjadi SMR untuk LMKN dan SMR untuk LMK.
Sementara untuk pemegang hak cipta terbagi menjadi SMR untuk Songwriter, SMR untuk Performer dan SMR untuk Producer. Musisi atau pemegang hak cipta akan memiliki dashboard khusus untuk memantau penggunaan karya mereka. Mereka juga memiliki akses tentang laporan yang jelas mengenai royalti yang diterima.
"Keberhasilan implementasi SMR diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia. Dengan sistem yang lebih terpadu, pemegang hak cipta dapat menerima royalti secara tepat waktu dan adil. Ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan terhadap LMKN, tetapi juga memperkuat posisi musik Indonesia di panggung internasional," jelas Stella.
Royalti yang dihimpun LMKN
Dalam dua tahun terakhir ini LMKN telah menghimpun royalti sebagai berikut:
Tahun 2023
i) Januari - Juni : Rp20.153.810.888,-ii) Juli - Desember : Rp34.997.957.324,-
Tahun 2024
i) Januari - Juni : Rp26.077.671.748ii) Juli - Desember : Rp32.877.859.954
Dari royalti yang terhimpun telah didistribusikan oleh LMKN kepada LMK-LMK untuk didistribusikan kepada Pemilik Hak yang menjadi anggota dan Pemberi Kuasa LMK tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023
i) Januari - Juni : Rp14.637.811.509ii) Juli - Desember : Rp28.224.606.926
Tahun 2024
i) Januari - Juni : Rp17.996.032.907Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News