Indra Lesmana salah satu penggagas AMPLI yang meminta PP Royalti Musik dibatalkan (Foto: instagram)
Indra Lesmana salah satu penggagas AMPLI yang meminta PP Royalti Musik dibatalkan (Foto: instagram)

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia Desak PP Royalti Musik Dibatalkan, Ini Alasannya

Elang Riki Yanuar • 20 Desember 2021 20:23
Jakarta: Sejumlah musisi Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menyatakan sikap tegas menolak PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021. Mereka mendesak pemerintah segera membatalkan dua regulasi yang mengatur soal royalti musik itu.
 
AMPLI dibentuk tiga bulan lalu. Terdiri dari puluhan musisi terkenal Tanah Air yang membidani kelahirannya. Sebut saja seperti, Indra Lesmana, Hanny Lesmana, Anto Hoed, Melly Goeslaw, Once Mekel, Eki Puradiredja, Yovie Widianto, Pay Burman, Thomas Ramdhan, Bimo Sulaksono, Cholil Mahmud, Tompi, Eross Chandra, Endah Widiastuti.
 
Lalu ada Rhesa Adityarama, Eva Celia, Iga Massardi, Ipang Lazuardi, Mondo Gascaro, Riko Prayitno, agus Dhanar Dhana, Bondan Prakoso, dan Sandhy Sondoro. Jumlah musisi ini dipastikan Indra Lesmana akan terus bertambah mengingat mereka gencar melakukan kampanye penolakan terhadap PP Royalti Musik itu.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diamanatkan PP 56/2021 sempat menjadi sorotan musisi karena dinilai tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada. Ditambah lagi keberadaan PT. Lentera Abadi Solutama (LAS) yang ditunjuk LMKN tanpa proses tender membuat masalah semakin berlapis. Pasalnya, komisioner LMKN juga menjadi pemilik saham PT. LAS.
 
"Ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 telah menyerahkan kewenangan yang sangat besar kepada korporasi. Apalagi penunjukan dilakukan secara tertutup, tidak transparan dan terindikasi mengandung konflik kepentingan, tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan para pencipta dan para pemangku kepentingan yang lain," kata Indra Lesmana dalam jumpa pers virtual, Senin (20/12/2021).
 
Endah menegaskan, AMPLI bukannya anti dengan keberadaan perusahaan swasta yang diminta mengurus royalti musisi itu. Namun, mereka melihat adanya konflik kepentingan antara pengurus LMKN dan perusahaan swasta yang ditunjuk. Ditambah lagi korporasi tersebut mematok potongan 20% dari hasil royalti musik yang sebelumnya telah dipotong 20% oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
 
"Kami bukan anti terhadap perusahaan swasta. Tapi kami mempersoalkan korporasi yang menggantikan peran negara ini (untuk menarik royalti)," kata vokalis Endah & Rhesa itu.
 
Indra Lesmana kemudian membacakan tiga poin pernyataan sikap AMPLI. Pertama, AMPLI menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
 
"Karenanya AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan," tegas Indra Lesmana.
 
Sikap kedua, AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta untuk mengambil alih peran negara dalam melaksanakan kewenangan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti yang merupakan kewenangan Negara, serta mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.
 
"Ketiga, AMPLI mendorong LMKN untuk memperbaiki kinerja dan transparansinya untuk kembali membangun kepercayaan publik selama pengembangan PDLM dan SILM," papar Indra.
 
Untuk memperluas seruannya, AMPLI membuat petisi online yang bisa dilihat di sini
 

 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan