Andra Bagindas (Foto: instagram)
Andra Bagindas (Foto: instagram)

Musisi dan Promotor Tanggapi Larangan Produk Tembakau Sponsori Konser Musik

Elang Riki Yanuar • 20 Desember 2023 20:37
Jakarta: Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) ikut mengomentari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, khususnya mengenai larangan produk tembakau melakukan promosi atau sponsorship di konser musik. Emil Mahyudin selaku Sekjen APMI larangan terhadap sponsorship produk tembakau di RPP Kesehatan dipertimbangkan lagi.
 
Emil menyebut konser musik di Indonesia sudah menunjukkan kebangkitan setelah terkena dampak akibat pandemi. Maraknya konser-konser ini disebut Emil juga lepas dari dukungan produk tembakau di konser atau festival musik.
 
"Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi COVID-19," kata Emil Mahyudi dalam keterangan tertulisnya.

"Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik paska pandemi sangatlah pesat," lanjutnya.
 
Pada tahun 2023 Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional. Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia.
 
"Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan juga pihak swasta. Maka, munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar. Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif, jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan," jelasnya.
 
baca juga: Kaleidoskop Konser K-Pop di Jakarta Sepanjang Tahun 2023

 
Salah satu pasal yang disorot Emil yaitu, pada 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun. Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.
 
Emil dan pelaku industri musik meminta penggodokan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan dilakukan secara bijak dan menampung aspirasi berbagai pihak. Jangan sampai, aturan itu bisa memberikan dampak negatif  terhadap musisi dan industri musik Indonesia.
 
Sementara itu, musisi Andra Pratama dari band Bagindas berharap adanya solusi terbaik terkait masalah ini. Dia tidak ingin larangan itu justru membuat acara-acara musik justru kembali tiada karena tidak adanya sponsor.
 
"Jangan kan buat kami yang boleh dibilang masih terus merintis untuk semakin besar. Band besar nasional yang sudah banyak dikenal masyarakat juga pasti keberatan dengan larangan-larangan kayak gitu. Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga kan mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini," kata Andra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan