Menanggapi hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penyelenggaraan konser musik tetap berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga kondisi dan kebijakan di setiap daerah bisa berbeda-beda.
"Tentu itu yang pertama, memperhatikan kondisi level PPKM di masing-masing wilayah, yang kedua tergantung kebijakan Satgas daerah masing-masing," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi di kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (28/9/2021).
Menurut Sonny, izin dari pemerintah daerah menjadi penting karena mereka yang bisa mengukur kondisi covid-19 di wilayahnya masing-masing. Meski konser musik sudah bisa digelar, Satgas Covid-19 tetap mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan seperti 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jangankan konser, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas juga diserahkan kepada pemerintah daerah dan Satgas daerah setempat untuk menganalisis kelayakan PTM di wilayahnya," ucapnya.
Seperti kegiatan lainnya, pemerintah juga berharap penyelenggaraan konser bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa memantau warga yang sudah mendapat vaksinasi dan status kesehatannya.
"Jadi pengawasan terhadap protokol kesehatan, lalu memastikan orang-orang yang masuk ke ruang publik tadi benar-benar orang yang sehat. Jadi terpilah dan terpilih melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun melalui testing yang dilakukan sebelumnya," jelas Sonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News