Melansir dari foto yang beredar di media sosial, terlihat sebuah kwitansi dengan keterangan tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga buah tiket konser Dewa 19. Kwitansi tersebut diduga dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser Dewa 19 dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes pada Jumat (12/12). Tak hanya satu sekolah, ia juga mengungkap ada puluhan sekolah lain yang menggunakan anggaran sekolah untuk itu.
Meski demikian, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana meyakinkan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.
"Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan," akui Aditya.
Perintah dari Pihak Lain
Melalui instruksi dari grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari, sejumlah guru diminta untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Seorang kepala sekolah yang tergabung dalam grup itu meminta iuran pembelian tiket dengan besaran masing-masing sekolah sekitar Rp300 sampai Rp600 ribu. Ia menyuruh para bendahara BOS untuk mencairkan anggaran tersebut."Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar. Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu," ujar seorang sumber.
Berdasarkan pernyataan dari narasumber, puluhan SD Negeri telah membayar besaran iuran yang diminta. Pungutan ini dikoordinasi para kepala sekolah tanpa menggunakan kwitansi. Pembayaran pun dilakukan melalui tunai maupun transfer.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari Muslim mengungkapkan bahwa setiap sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian seharga Rp130 ribu per tiket konser tersebut.
"Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar," tutur Muslim.
Kontradiksi antara Instruksi dan Sukarela
Namun, Muslim menyebut bahwa para guru memiliki keleluasaan untuk tidak membeli menggunakan dana BOS jika menyanggupi secara pribadi. Dirinya mengaku bahwa pembelian ini bersifat sukarela. Ia juga menegaskan agar masing-masing sekolah mengusahakan tidak menggunakan anggaran tersebut."Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo," ujarnya.
Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah memberi perintah para guru SD Negeri untuk membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
"Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi, harus personal pribadi. Jangan membawa nama lembaga, apalagi pakai BOS," tutur Sutaryono.
Sutaryono juga menegaskan akan menelusuri oknum yang menginstruksikan pembelian tiket dari dana BOS seperti yang diklaim sejumlah guru SD Negeri di Brebes.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News