Grup band Padi merespons PP Ekonomi Kreatif dengan baik. Mereka menilai kebijakan itu akan menolong banyak seniman yang selama ini dipandang sebelah mata jika berhadapan dengan lembaga pembiayaan.
“Saya pribadi setuju sekali, karena pengalaman saya waktu mencari KPR itu musisi sangat tidak dihargai. Jadi, kalau lagu atau konten YouTube bisa jadi jaminan itu sesuatu yang luar biasa,” kata gitaris Padi, Ari Tri Sosianto, saat ditemui Medcom.id, beberapa waktu lalu.
Respons senada juga diungkapkan oleh Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, gitaris sekaligus penulis lagu-lagu hit Padi. Namun, menurut Piyu untuk mengimplementasikan PP No. 24 itu memerlukan waktu yang panjang.
"Kalau saya lihat masih panjang, enggak semudah itu. Kalau kita punya aset fisik saja tidak gampang. Apalagi ini sesuatu yang tidak terwujud, intangible, tapi punya value. Saya rasa perlu waktu untuk itu menjadi sesuatu, kalau sudah ada yursprudensi kami bersyukur. Intinya seniman memiliki value,” tukas Piyu.
Sementara itu, sang vokalis Fadly tidak merespons ini dengan netral, “Aku tidak bisa berkomentar karena aku anti utang."
Dalam Pasal 7 Ayat 1 PP Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepda lembaga keungan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan terdapat empat poin persyaratan untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu:
a. Proposal Pembiayaan;
b. Memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c. Memiliki perikatan terkait kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News